Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng Rabu(16/11) kembali terlibat dalam pelaksanaan Sidak Penduduk Non Permanen. Kali ini Sidak Penduduk Pendatang (Duktang )Penduduk Non permanen dilaksanakan di wilayah Kelurahan Kampung anyar. Bersama Aparat Kelurahan Kp. Anyar, Sat Pol PP Kecamatan yang di koordinir langsung oleh Kasi Linmas Trantib dan Sat Pol PP Kecamatan Buleleng Amin Rois S.Hut,menyasar sejumlah rumah Kost di wilayah kelurahan kampung anyar.
Dalam Giat tersebut, terjaring 8 (delapan) Orang Penduduk pendatang non permanen tidak dapat menunjukan identitas atau tanpa (Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
Terhadap penduduk pendatang yang terjaring, langsung diarahkan untuk segera membuat Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), atau mengisi formulir pendaftaran ( F.1-15 )bagi penduduk non permanen sesuai format Disdukcapil Kabupaten Bulelengdi kantor kelurahan kampung anyar.