Kamis,(9/11) melalui Zoom
Meeting, bertempat di Ruang Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pemerintahan Gede
Susena, S.E bersama Staf Seijin Camat Buleleng ikut serta dalam rapat
sosialisasi serangkaian persiapan penilaian desa antikorupsi.
Rapat dibuka oleh Ispektorat
Daerah Provinsi Bali Irban Wilayah II,
Bapak Ngurah Putra. Dalam
sambutanya menyampaikan terkait teknis penilaian Desa Antikorupsi. Dijelaskan
dari 9 Kabupaten se-bali, sebanyak 27 Desa mengikuti penilaian Desa
Antikorupsi. Masing masing Kabupaten di wakili 3 Desa. Untuk perwakilan Kabupaten Buleleng di wakili oleh Desa
Baktiseraga Kec.Buleleng, Desa Umeanyar Kec. Seririt, dan Desa
Kubutambahan, Kec.Kubutambahan.
Dijelaskan pula, Tim penilai akan
melaksanakan penilaian di masing² Desa pada Tanggal, 22 s/ d 23 nopember, untuk
Desa Baktiseraga mendapatkan jadwal tgl.21 Nopember 2023 Pukul. 12.00 s/d 14.00 wita, yang dinilai
oleh Tim 1. Adapun Kreteria yang akan di nilai dalam Desa Anti Korupsi antara
lain ada 5 Komponen terdapar 18 Indikator. 5 komponen tersebut diantaranya:
1. Penguatan tata laksana
2. Penguatan pengawasan
3. Penguatan kualitas pelayanan publik
4. Partisipasi masyarakat
5. Kearipan Lokal.
Rapat dipaparkan secara detail masing-masing
komponen dan indikator yang menjadi dasar dari penilaian.