Tim gabungan Yustisi Protokol Kesehatan Kecamatan Buleleng yang terdiri dari 10 orang Personel anggota Polri, 5 orang anggota personel TNI dan 3 Orang anggota Sat Pol PP Kecamatan Buleleng, Senin sore (8/2) kembali melaksanakan edukasi sekaligus penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan. Kali ini Tim gabungan Prokes melaksanakan rahasia di Jalan Dewi Sartika Utara, Kelurahan Kampung Anyar, dimulai dari Pukul 16.00 s/d 18.00 wita.
Selama pelaksanaan giat, masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah (membawa masker tetapi tidak dipakai/tidak memakai masker) sebanyak 3 (tiga) orang. Terhadap 3 (tiga) orang pelanggar tersebut dikenakan denda dengan Surat Pernyataan. Diharapkan kedepannya, tidak lagi ada warga masyarakat melanggar ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes) demi kepentingan bersama dalam memutus mata rantai penularan virus Covid19.