(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

KECAMATAN BULELENG HADIRI RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PERLUASAN DIGITALISASI BANSOS, ASN WAJIB MILIKI IKD

Admin buleleng | 09 Juli 2026 | 20 kali

Kamis (9/7), Kecamatan Buleleng menghadiri rapat koordinasi terkait Surat Edaran Percepatan Perluasan Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Buleleng yang berlangsung di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Rapat ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung percepatan transformasi layanan digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Dr. Gede Suyasa, M.Pd. Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta melakukan pendaftaran digitalisasi Bansos melalui jalur mandiri paling lambat 13 Juli 2026.

Selain itu, Sekda juga menekankan bahwa pimpinan OPD bertanggung jawab memastikan seluruh stafnya telah memenuhi ketentuan tersebut. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih terdapat ASN yang belum memiliki IKD, maka pimpinan OPD beserta staf yang bersangkutan akan dipanggil untuk diberikan pembinaan sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan percepatan digitalisasi di Kabupaten Buleleng. (PPID Kec. Buleleng).