Satuan Polisi Pamong Praja
Kecamatan Buleleng yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban
dan Satuan Polisi Pamong Praja Amin Rois, S.Hut, Seijin Camat Buleleng bersama Tim
Yustisi Kabupaten Buleleng, bersama-sama melakasanakan giat Pembinaan dan Pengawasan peredaran
minuman beralkohol diwilayah kecamatan Buleleng, Jumat(14/4).
Kegiatan ini menyasar beberapa
pedagang Minuman beralkohol, diantaranya Toko Merapi dan Toko Gloria. Dimana
Mikol yang dijual dikedua toko ini merupakan mikol yang legal yang dibuktikan
dengan cukai yang tertempel dibotol mikol, sedangkan mikol yang dijual di Ud.
Mardana/Marsono, jalan Setia budi, Kel. Banyuning ditemukan mikol yang belum
bercukai dan tidak bermerk serta ijin yang sudah tidak berlaku lagi. Menyikapi
dari hal tersebut, Tim gabungan yang terdiri dari beberapa instansi seperti Sat
Pol PP Kabupaten Buleleng, Dinas
Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Buleleng, BP Pom, Kejaksan Negeri Singaraja, dan dari pihak Polres Buleleng bersama-sama
memberikan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku.