Selasa pagi,(30/11). Pemerintah Kecamatan Buleleng menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bertempat Aula Kantor Lurah Banjar Jawa. Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 mengundang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buleleng selaku narasumber.
Camat Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka, S.IP didampingi Sekretaris Camat Buleleng, Ni Putu Sri Sundariani,S.STP, hadir sekaligus membuka acara sosialisasi. Dimana hadir BKPSDM Kab.Buleleng yang dihadiri oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan promosi, I Gd Arya Rimbawa Giri, S.IP., M.AP.
Sosialisasi Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dihadiri oleh seluruh PNS pejabat struktural ruang lingkup Pemerintah Kecamatan Buleleng, baik PNS di Kantor Camat Buleleng maupun Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di 17 Kelurahan.
Dalam sosialisasi, materi disampaikan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan promosi BKPSDM Kab.Buleleng terkait PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil upaya pendalaman materi setelah pada beberapa pekan lalu PNS mengikuti sosialisasi secara virtual.
Camat Buleleng dalam sambutannya berharap, seluruh peserta dapat memanfaatkan acara sebagai kesempatan untuk bertanya, berdiskusi sekaligus berkonsultasi perihal kedisiplinan pegawai.
Dilanjutkan materi dilanjukan yakni Prosedur Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Pendokumentasian Hukuman Disiplin PNS, dijelaskan oleh Ni Nyoman Remin, SH selaku Kepala Sub Bidang Disiplin. Pada akhir sesi, peserta dibagi menjadi beberapa kelompok untuk menyelesaikan studi kasus yang diberikan. Metode ini merupakan inovasi baru dari BKPSDM Kabupaten Buleleng dalam mengenalkan produk-produk kepegawaian secara lebih mendalam.