Buleleng, Senin (13 Oktober 2025) — Sekretaris Camat Buleleng Ni Putu Sri Sundariani, S.STP., M.E menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng mewakili Camat Buleleng. Rapat tersebut membahas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng bersama para wakil ketua, serta dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, seluruh anggota DPRD, staf ahli, kepala OPD, dan Camat se-Kabupaten Buleleng.
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda yang diajukan pemerintah daerah. Pandangan umum pertama disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Ibu Turkini, disusul oleh Fraksi Golkar yang diwakili oleh Ibu Marlina Dewi.
Selanjutnya, Fraksi NasDem melalui Bapak Edi Parsa menyampaikan sejumlah catatan dan saran terhadap penyempurnaan struktur perangkat daerah agar lebih efisien dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah. Pandangan berikutnya datang dari Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Ibu Luh Marleni, yang menyoroti pentingnya penyesuaian organisasi perangkat daerah agar kinerja pelayanan publik semakin optimal.
Sebagai penutup, Fraksi Demokrat-PKB melalui juru bicaranya Bapak Ketut Janiasa turut memberikan masukan konstruktif terkait efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Ranperda sebelum nantinya dilanjutkan ke tahap jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi, sebagai bentuk transparansi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Buleleng.