Dalam
rangka mendukung dan mensukseskan persiapan pelaksanaan pesta demokrasi
Pemilihan Umum Tahun 2024, Kecamatan Buleleng melalui Seksi Pemerintahan dalam
hal ini dikoordinir oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng Gede
Susena, S.E Seijin Camat Buleleng kembali melaksanakan perekaman pelayanan KTP
Elektronik serta pendaftaran penduduk di aplikasi Indentitas Kependudukan
Digital (IKD) bertempat di Kantor Camat Buleleng.
Pelayanan
tersebut dilaksanakan serangakain menindaklanjuti surat Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor 400.12.1/1.934/XI/DKC/2023,
tertanggal 23 November 2023, Perihal Pelayanan Perekaman KTP-el di Kantor
Camat, dimana masing-masing Kecamatan dimohon bantuannya untuk
memfasilitasi pelaksanaan pelayanan
dengan membuka tempat pelayanan (PATEN) dan melibatkan operator kecamatan pada
Minggu 3 Desember 2023.
Adapun yang disasar dalam pelayanan administrasi kependudukan ini, menyasar warga yang ber umur 16 tahun ke atas dan yang belum melakukan perekaman KTP-elektronik. Pelayanan dilaksanakan mulai Pukul. 08.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Adapun hasil dari pelaksanaan pelayanan tersebut yakni Perekaman KTP-Elektronik sebanyak 43 orang, dimana 16 orang yang masih berumur 16 Tahun, dan 27 orang berumur 17 Tahun keatas, serta untuk pendaftaran penduduk di aplikasi IKD sebanyak 20 orang.