(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

SINERGI LINTAS INSTANSI, TERTIBKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DALAM PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN DI DESA JINENGDALEM DAN DESA PENGLATAN

Admin buleleng | 28 Oktober 2026 | 38 kali

BULELENG, RABU (28/10/2026) – Pendataan Penduduk Nonpermanen (PNP) di wilayah Kecamatan Buleleng terus dilaksanakan guna meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan. Kali ini, kegiatan menyasar rumah kos dan kontrakan di Desa Jinengdalem dan Desa Penglatan melalui sinergi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kabupaten Buleleng, Kesbangpol Kabupaten Buleleng, perwakilan Kecamatan Buleleng, serta perangkat desa setempat.

Di Desa Jinengdalem, pendataan menyasar rumah kos dan kontrakan yang berlokasi di Dusun Tingkih Kerep dan Dusun Ketug-Ketug. Sementara itu, di Desa Penglatan, tim melakukan pendataan terhadap penduduk nonpermanen yang tinggal di rumah kontrakan. Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, tercatat sebanyak 22 orang PNP di Desa Jinengdalem, terdiri atas 9 laki-laki dan 13 perempuan. Adapun di Desa Penglatan tercatat 4 orang PNP, terdiri atas 3 laki-laki dan 1 perempuan.

Tim Disdukcapil Kabupaten Buleleng melakukan pencatatan data secara langsung untuk selanjutnya didaftarkan dan dikoordinasikan bersama perangkat desa guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan pendataan penduduk nonpermanen dapat berjalan lebih optimal, sehingga mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan mutakhir di wilayah Kecamatan Buleleng.