(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng Hari Ini Laksanakan Edukasi dan Penegakan Perbub No 41 Tahun 2020 Di Kelurahan Banyuasri

Admin buleleng | 01 Februari 2021 | 164 kali

Guna mencegah penularan Virus Covid19 yang saat ini masih merebak, serta melakukan edukasi terkait penerapan Disiplin Protokol Kesetan (Prokes) tentang penerapan 3 M, Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng kembali melaksanakan edukasi sekaligus penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng.

Tapatnya di Perumahan Jalak Putih Kelurahan Banyuasri, Tim Gabungan Yustisi Senin pagi(1/2) dimulai Pukul 08.00 s/d 11.30 Wita langsung menuju tempat yang sudah di agendakan dalam penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020.

Sebelumnya, Tim Yustisi melaksanakan Apel pasukan di halaman Kantor Polsek Kota Singaraja, melibatkan 16 Personel Kepolisian dari pihak Polsek Kota Singaraja, Sat Pol PP Kabupaten Buleleng 2 Orang, dan Sat Pol PP Kecamatan Buleleng 4 orang.

Selama pelaksanaan giat, masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah (membawa masker tetapi tidak dipakai/tidak memakai masker) sebanyak 4 orang. Terhadap 4 (empat) orang pelanggar prokes tersebut,  2 (dua) dikenakan saknsi denda ditempat dengan membayar uang denda Rp. 100.000, per orang, 2(dua) orang diberikan surat pernyataan. Hal ini untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya mengikuti Prokes demi kebaikan kita bersama dalam hal memutus mata rantai penularan Virus Covid19.