Monitoring dan Evaluasi Pemilihan Perbekel Serentak Kabupaten Buleleng Tahun 2023 Kecamatan Buleleng di Desa Tukadmungga
Admin buleleng | 11 Juli 2023 | 104 kali
Melalui Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng yang di koordinir oleh Kasi Pemerintahan Gede Susena, S.E beserta Tim, hari ini Selasa(11/7), melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pemilihan Perbekel serentak Kabupaten Buleleng Tahun 2023 Kecamatan Buleleng di Desa Tukadmungga, bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Tukadmungga.
Tim monev di terima oleh PLH. Perbekel Desa Tukadmungga Gede Mangku Suryawan bersama Panitia Pemilihan Perbekel, Ketua BPD Desa Tukadmungga beserta Anggota, dan diikuti seluruh Perangkat Desa Tukadmungga.
Adapun maksud dan tujuan dari monev tersebut yakni untuk memastikan kesiapan Desa Tukadmungga dalam hal mengikuti pemilihan perbekel serentak di tahun 2023.
Pada kesempatan dimaksud, Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng dalam sambutanya, menekankan terkait mekanisme administrasi persiapan Pilkel terhadap panitia yang sudah di bentuk terkait pelaksanaan tahapan-tahapan yang sudah terlaksana maupun yang akan terlaksana. Dimana tahapan Pilkel Desa Tukadmungga sudah sampai penetapan Calon Perbekel dan pengundian nomor urut perbekel.
Lebih lanjut beliau juga menyampaikan, serta berharap seluruh perangkat Desa maupun anggotq BPD, agar menjaga netralitas dalam hal pelaksanaan kegiatan Kampaye, dalam tahapan-tahapan pemilihan perbekel, baik Perbekel, perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2018, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel.
Dimana dalam Perda tercantum pada Pasal 45, isinya salah satunya yakni tidak di perbolehkan menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat dalam pelaksanaan kampanye dan dalam kegiatan kampaye dilarang melibatkan atau mengikut sertakan Perbekel, Pwrangkat Desa, Pengurus Bumdes dan/atau Anggota BPD sebagai juru kampanye. Jika hal ini dilanggar, sesuai Perda pada Pasal 82 ayat (1) dapat di pidana.
Materi dilanjutkan disampaikan oleh Staf Fungsional Umum Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng I Made Sudiada, S.Sos., memberikan materi terkait tahapan persiapan secara administrasi Pilkel, dan mempertegas kembali terkait larangan perangkat Desa tetang menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan Perbekel di Desa Tukadmungga.
Untuk di ketahui, calon perbekel Desa Tukadmungga ada 2 calon perbekel. Dimana dalam tahapan pengundian nomor urut, nomor urut 1 yakni I Putu Madia, S.Sos (incumbent ) dan no. Urut 2 yakni Kadek Surya Darmawan, S.Pd, M.M.
Akhir acara dilaksanakan seksi tanya jawab.