(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

CAMAT HADIRI PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN BERASAMA ANTAR DESA-SE KABUPATEN BULELENG DENGAN KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Admin buleleng | 25 Juni 2026 | 48 kali

Dalam rangka meningkatkan kapasitas hukum dan memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah desa, Kejaksaan Negeri Buleleng bersama pemerintah desa se-Kabupaten Buleleng menyelenggarakan kegiatan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis, 25 Juni 2026, bertempat di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, Kabupaten Buleleng.

Tujuan kegiatan ini tiada lain adalah untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara kepada pemerintah desa. Kegiatan ini juga dapat mencegah dan menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi desa secara non-litigasi serta mewujudkan pemerintahan desa yang taat hukum, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Acara inti berupa penandatanganan naskah perjanjian kerja sama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng selaku pihak pertama dan perbekel/perwakilan pemerintah desa se-Kabupaten Buleleng selaku pihak kedua. Penandatanganan disaksikan Forkopimda Kabupaten Buleleng, para camat, serta undangan terkait. Camat Buleleng, Putu Gopi Siparnaca, S.Sos., turut hadir pada kesempatan tersebut.

Penandatanganan kerja sama ini menjadi landasan yuridis formal bagi Kejaksaan Negeri Buleleng untuk memberikan legal assistance kepada desa. Diharapkan aparatur desa dapat bekerja lebih tenang dan profesional, serta meminimalkan risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pembangunan desa demi kepentingan masyarakat Buleleng. (PPID Kec. Buleleng)