Dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilihan
Umum Tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng
bekerja sama dengan pemerintah Kecamatan Buleleng, Minggu (19/11) kembali
melaksanakan perekaman KTP-Eletroknik bertempat di Kantor Camat Buleleng.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng
Gede Susena, S.E Seijin Camat Buleleng, mengkoordinir langsung jalannya
pelaksanaan pelayanan perekaman KTP-El, dengan melibatkan para Operator SIAK di
Kecamatan Buleleng maupun Operator SIAK dari Disdukcapil Kab.Buleleng,
bersama-sama melaksanakan pelayanan terhadap warga yang menyasar warga ber umur
16 tahun ke atas dan yang belum melakukan perekaman KTP-el sampai saat ini.
Sesuai surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Buleleng Nomor : 400.12.1/1.904/XI/DKC/2023 Perihal Pelayanan
Perekaman KTP-El di Kantor Camat. Berdasarkan dengan surat tersebut, dalam
rangka untuk mendukung dan mensukseskan pesta demokrasi Pemilihan Umum Tahun
2024 Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Disdukcapil Kab.Buleleng bekerjasama
dengan Kecamatan, bersama-sama melaksanakan pelayanan KTP El.
Pelayanan dilaksanakan mulai Pukul. 08.00 hingga Pukul 14.30 Wita. Adapun hasil dari pelaksanaan pelayanan pada hari ini diantaranya: Perekaman KTP-Elektronik sebanyak 65 orang. Dimana 22 orang yang masih berumur 16 Tahun, dan 43 orang berumur 17 Tahun ke atas. Pencetakan KTP Elektronik sebanyak 43, serta untuk pendaftaran penduduk di aplikasi IKD sebanyak 38 orang.