Rabu,(1/11), Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng dalam hal ini dikoordinir oleh Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng Amin Rois, S.Hut, dan anggota Seijin Camat Buleleng bersama Satpol PP Kabupaten Buleleng, bersama-sama melaksanakan giat penertiban baliho atribut partai politik. Penertiban dilaksanakan serangkaian untuk menindaklanjuti surat dari Satpol PP Kabupaten Buleleng No. 3001.1/1123/X/Satpol PP/2023. Prihal Penertiban Baliho Atribut Parpol.
Tampak bersama Bawaslu Kabupaten Buleleng dan
Kesbangpol Kabupaten Buleleng, melaksanaan tindakan Penertiban atribut Parpol
dan Bakal Calon Legeslatif jelang pemilu Tahun 2024 di wilayah Kecamatan
Buleleng Kabupaten Buleleng.
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Perbup
No. 51 Tahun 2007 tentang penetapan Kawasan steril/bebas pemasangan atribut
organisasi di Lingkungan Kota Singaraja. Acara penertiban berjalan dengan aman
terkendali. Selanjutnya Kasi Trantib dan Pol PP dan Staf melaksanan Giat
Monitoring Penerima Bantuan Hibah dari Bupati Badung di Gedung Imaco Buleleng.