Pemerintah Desa Kalibukbuk melaksanakan proses penyerahan pelepasan hak atas tanah seluas 2,80 are dari warga atas nama Wiradana untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Kalibukbuk. Proses penyerahan berlangsung di Aula Kantor Perbekel Kalibukbuk dengan penandatanganan dokumen sebagai bentuk kesepakatan pengalihan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Camat Buleleng, Putu Gopi Suparnaca, S.Sos., bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Buleleng. Kehadiran pemerintah kecamatan menjadi bagian dari dukungan terhadap proses administrasi pertanahan sekaligus memastikan tahapan penyerahan berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah Desa Kalibukbuk dan Kecamatan Buleleng mengapresiasi langkah warga yang telah menghibahkan tanah untuk kepentingan pelayanan publik. Tanah seluas 2,80 are tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan Pustu sehingga semakin mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat Desa Kalibukbuk.