(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Kewenangan Desa, Kecamatan Buleleng Dorong Penyusunan Perdes Tepat Waktu

Admin buleleng | 31 Juli 2025 | 22 kali

Buleleng, 31 Juli 2025 — Dalam upaya mempercepat proses penataan kewenangan desa serta mendorong keselarasan regulasi di tingkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Kewenangan Desa, Kamis (31/7), bertempat di Ruang Rapat DPMD Kabupaten Buleleng.

Kecamatan Buleleng diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Gede Susena, S.E., yang hadir bersama perwakilan dari Desa Anturan, Desa Alasangker, dan Desa Poh Bergong. Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Buleleng, I Rai Gede Arisudana, ST, dan turut dihadiri oleh para Camat atau perwakilan se-Kabupaten Buleleng, serta perwakilan desa dari sembilan kecamatan.

Dalam arahannya, I Rai Gede Arisudana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat daring antara DPMD dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri. Fokus utama pembahasan adalah percepatan penyesuaian Peraturan Desa (Perdes) tentang kewenangan desa, yang harus merujuk pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa.

“Penyesuaian ini sangat krusial karena menyangkut banyak aspek seperti Pendapatan Asli Desa, penyaluran Dana Desa, serta pelaksanaan pembangunan desa,” ujar Arisudana. Ia juga menekankan pentingnya ketepatan dasar hukum yang menjadi konsidran dalam penyusunan Perdes kewenangan.

Sebagai tindak lanjut, dalam rapat ini juga dilaksanakan sesi desk dengan masing-masing desa yang hadir, guna mengidentifikasi kendala dalam penyusunan Perdes kewenangan desa. Salah satu kendala umum yang diungkapkan adalah kesulitan dalam menyusun konsideran hukum yang sesuai dan akurat.

Untuk itu, DPMD mengimbau seluruh desa yang belum menyusun Perdes kewenangan agar segera menuntaskannya, dengan target penyelesaian hingga akhir Agustus 2025. Di sisi lain, pihak kecamatan juga diminta untuk melakukan kontrol dan evaluasi terhadap kewenangan desa, khususnya saat pelaksanaan evaluasi APBDesa, guna memastikan seluruh kegiatan desa berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Buleleng dapat mempercepat proses penyesuaian kewenangan, sehingga pembangunan desa dapat berlangsung dengan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.