Satuan Polisi Pamong Praja
Kecamatan Buleleng yang di koordinor oleh Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban
dan Satuan Polisi Pamong Praja Amin Rois, S.Hut Seijin Camat Buleleng, Senin
pagi(15/5), mendampingi Tim dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Buleleng yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data & Inovasi
Pelayanan Dra. I Gusti Ayu Sri Prayatni, MAP beserta melibatkan Sat Pol PP Kabupaten
Buleleng, bersama-sama melaksanakan giat yustisi pendataan Penduduk Non
Permanen ( PNP ) menyasar rumah kost di Rt. 16, Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri.
Tim juga didampingi oleh Staf
Kantor lurah Banyuasri, Bhabinkamtibmaa dan babinsa Kelurahan Banyuasri. Adapun
hasil dari giat yustisi tersebut, ditemukannya 21 penduduk non permanen yang belum
terdata /belum melaporkan diri selaku PNP. Terhadap 21 orang PNP tersebut segera
didata oleh aparat kelurahan dan
diarahkan untuk segera mengurus dokumen kependudukan untuk mengisi form f 1.15.