Tim Yustisi Kecamatan Buleleng, Selasa pagi (9/2) dimulai Pukul 08.00 s/d 11.00 Wita kembali menggelar edukasi sekaligus penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020. Kali ini tim Yustisi menyasar wilayah barat Kecamatan Buleleng yakni di Desa Anturan.
Giat dilaksanakan di pertigaan depan kantor LPD desa Anturan dan Pertigaan Pasar Desa Anturan. Personil yang terlibat dalam giat hari ini terdiri Polri 6 Orang Personel, TNI 4 Orang Personel dan Sat Pol PP kecamatan 5 Orang. Selama pelaksanaan giat yustisi, masih ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 2(dua) orang. Terhadap 2(dua) orang pelanggar tersebut dikenakan denda dengan Surat Pernyataan.