Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Nomor : 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Rabu pagi,(9/3) menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan Adminduk di Kantor Camat Buleleng.
Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP., selaku narasumber mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, diterima serta dibuka oleh Staf Fungsional Umum Seksi Pemerintahan, I Made Sudiada, S.Sos dalam hal ini mewakili Camat Buleleng, dengan menghadirkan 1 Orang Perangkat Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Buleleng.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam sambutannya, memaparkan terkait Pelayanan Adminduk yang difokuskan pada penyesuaian Formulir terbaru serta kebijakan terbaru yang berpedoman berdasarkan Perpres 96 Tahun 2018, Permendagri 108 dan 109 Tahun 2019.
Pemaparannya Kabid PIAK menjelaskan dan mempertajam terkait Perkawinan Penduduk yang kawin dibawah usia 19 tahun dimana hal tersebut sesuai dengan hasil rapat antar Kementerian/Lembaga dengan Ditjen Dukcapil tanggal 1 Nopember 2021, yang di bawah 19 tahun tidak boleh menggunakan SPTJM, namun wajib meminta dispensasi Pengadilan. Lebih lanjut beliau menyampaikan, tentang data terkait percepatan konversi data akta kelahiran ke dalam basis data kependudukan dan untuk jumlah penduduk usia 0-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran di kecamatan Buleleng.