Selasa,(24/10). Satuan Polisi Pamong Praja
Kecamatan Buleleng dalam hal ini dikoordinir langsung oleh Kepala Seksi
Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja, Amin Rois S.Hut, Seijin
Camat Buleleng, mendampingi Kepala Seksi Penyelidikan & Penyidikan Dewa Made
Sumardana, SH dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, melaksanakan Sosilaisasi
Gempur Rokok Ilegal ke para pedagang di 3 (tiga) Kelurahan wilayah Kecamatan
Buleleng.
Adapun yang disasar dalam sosialisasi
diantaranya: Kelurahan Kampung Anyar, Kelurahan Kampung Bugis, dan Kelurahan
Kampung Kajanan. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarkan informasi terkait
berbagai dan ciri-ciri Rokok ilegal dan dampak negatifnya kepada masyarakat
serta penjuaal enceran.
Giat selanjutnya, Kasi Trantib dan Pol PP
bersama bersama anggota melaksanakan giat Pembinaan, monitoring dan sosiliasai
ijin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dari bangunan di Kelurahan Banyuasri
dan Desa Tukadmungga. Dari hasil pembinaan monitoring dan sosialisasi tersebut,
Pengelola Bangunan menyampaikan bahwa, ijin
masih proses dalam pengurusan PBG.