Kamis(19/10), Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi
Pamong Praja, Amin Rois, S.Hut bersama anggota, melaksanakan monitoring terkait
Pelakasanan Pengadaan Sarpras SatLinmas yang mengacu pada Permendagri No. 11
Tahun 2023.
Adapun Kelurahan yang disasar dalam monitoring diataranya: Kelurahan
Kampung Anyar, Kelurahan Kampung Kajanan, dan Kelurahan Kendran.
Kasi Trantib disisi lain juga menekankan agar Perangkat Kelurahan dalam hal ini Kasi
Pemerintahan di Kelurahan, agar membantu
dan memfasilitasi Anggota SatLinmas agar bisa terdaftar di Aplikasi SIM Linmas
guna mendapaatkan No. Registrasi sebagai Anggota SatLinmas. Selain itu, Kasi
Trantib dan Pol PP juga menghimbau agar di dalam pelakasanan Pengadaan Sarpras
SatLinmas supaya mengikuti Regulasi yang ada.