Jumat,(25/10/2024). Kecamatan
Buleleng kembali melaksanakan pemilahan sekaligus penimbangan sampah plastik
dan sejenisnya oleh petugas Bank Sampah
yang sudah dibentuk.
Hal ini selaku Wujud nyata
didalam mendukung pemberantasan sampah plastik sekali pakai dalam Pelaksanaan
Pergub Bali No 97 Tahun 2018 tentang pembatasan pemakaian plastik sekali pakai,
khusunya di Kecamatan Buleleng dan Kabupaten Buleleng pada umumnya.
Bank sampah Melati Kantor Camat
Buleleng dibentuk melalui kendali Camat Buleleng, dimana sempat non aktif yang
awalnya beroperasi pada tanggal 29 Nopember 2019.
Camat Buleleng, I Made Dwi
Adnyana, S,STP,M.AP selaku Komisaris Bank samapah melati, mengintruksikan untuk mengaktifkan kembali
bank sampah melati Kantor Camat Buleleng.
Direktur Umum yakni, Putu Tegeh
Koriadi , SE., M.Si juga selaku Plh. Kasi Pelayanan Terpadu Kantor Camat
Buleleng mengkoordinir pelaksanaan penimbangan sampah dengan melibatkan beberapa petugas penimbang, petugas penulis, Pemilah
dan Petugas pengankut. Setiap hari jumat pagi hari, Pegawai Kantor Camat
Buleleng diwajibkan membawa sampah dari rumahnya masing-masing. Petugas Bank
Sampah Melati yang sudah dibentuk bertugas memilah, menimbang dan mencataat di
buku tabungan masing-masing pegawai.
Selain untuk mengurangi sampah
plastik dan sejenisnya, kegiatan ini juga dapat memberikan dampak tambahan
penghasilan kepada seluruh pegawai yang rajin menabung sampah di Bank Sampah
Melati Kantor Camat Buleleng, dengan sudah dibuatkannya buku tabungan
Masing-masing Pegawai.
Diharapkan para pegawai bisa
menambah saldonya dengan mengumpulkan sampah plastik sebanyak mungkin di
rumahnya dan di bawa ke bank sampah melati. Adapun hasil dari penimbangan
sampah hari ini terdiri dari Botol plastik 5 kg, Kardus 0.5kg, Botol draft dan
bir bintang 11 biji, dan Botol kaca campur 3 biji.