(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Edukasi dan Penegakan Perbub No 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Prokes, Kali Ini Dilaksanakan di Desa Pemaron

Admin buleleng | 16 Januari 2021 | 132 kali

Tidak henti-hentinya Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng terus melaksanakan edukasi sekaligus penegakan Perturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020. Kali ini Tim Yustisi yang terdiri dari unsur TNI/Polri dan Sat Pol PP Kabupaten Buleleng, Sat Pol PP Kecamatan Buleleng beserta dari Unsur BPBD dan Pecalang, Sabtu pagi (16/1) sasar Desa Pemaron Wilayah barat Kecamatan Buleleng.

Edukasi Prokes 4 M serta Penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dimulai dari Pukul, 08.00 s/d 10.00 Wita, dimana dalam pelaksanaan giat, masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah (membawa masker tetapi tidak dipakai/tidak memakai masker) sebanyak 3 orang. Terhadap 3 (tiga) orang pelanggar prokes tersebut diberikan teguran dan pembinaan untuk selalu menerapkan prokes 4M.