Menindaklanjuti Surat Edaran
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Nomor: 400.10.3.2/639.1/VI/DPMD/2023,
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024, setiap desa dan kelurahn
waijb melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Desa dan
Kelurahan.
Camat Buleleng I Made Dwi
Adnyana, S.STP, M.A.P., didampingi Kasi Pembangunan Kecamatan Buleleng Anak
Agung Ngurah Wiratma, S.H, hari ini Rabu,(30/8) Kembali menghadiri Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Desa sesuai jadwal agenda di Desa
Pentandakan.
Bertempat di Gedung Serba Guna
Desa Petandakan, Tim Kecamatan diterima langsung oleh Peebekel Desa Petandakan Wayan
Joni Arianto. Tampak hadir seluruh Komponen Masyarakat yang memangku
kepentingan dalam membahas dan menyepakati usulan kegiatan sekala prioritas,
baik yang didanai dari Dana Desa, maupun suberdananya APBD Kabupaten, APBD Provinsi serta melalui APBN,
yang di usulkan nantinya melalui Musrenbang Kecamatan tahun 2024.
Perbekel Desa Petandakan dalam
laporannya menyampaikan ida dan gagasan nantinya akan diserap dan tampung
sebagai bahan serta di ajukan ditahap musrenbang Kecamatan, namun tidak lepas
dari pembangunan dengan tatanan sekala
perioritas.
Camat Buleleng menekankan dalam
sambutannya bahwa, musrenbang adalah kegiatan rutin yang setiap tahunnya harus
dilaksanakan, dan usulan usulan yang menjadi skala prioritas harus berpedoman
sesuai edaran dalam pelaksanaan Musrenbang tingkat Desa maupun di kelurahan.