Sesuai agenda pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
Pengelolaan Keuangan Desa, hari ini Rabu (10/5),Team Monitoring dan Evaluasi
Pengelolaan Keuangan Desa Kecamatan Buleleng menyasar 2 (dua ) desa wilayah Kecamatan
Buleleng diantaranya Desa Sari Mekar dan Desa Pemaron.
Monev diawali dari Desa Sari Mekar, yang dipimpin langsung oleh Camat Buleleng I Made Dwi Adnyana, S.STP, M.AP, dan diterima oleh Perbekel Desa Sari Mekar Ketut Reka Budiarta, bersama Sekretaris Desa dan anggota PPKD.
Perbekel Desa Sari Mekar menyambut hangat kedatangan Team
Monev Kecamatan, dimana Camat Buleleng
pada kesempatan dimaksud menyampaikan maksud dan tujuan dari kedatangan
Team dari Kecamatan.
Pada kesempatan tersebut Tim melaksanakan beberapa
evaluasi dan pembinaan terhadap
mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa
diantaranya:
1. Perencanaan
2. Pelaksanaan
3. Penatausahaan
4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan desa Tahun
Anggaran 2023, berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018 dan Perbup 21 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Tidak hanya itu, team monev yang dipimpin oleh Camat
Buleleng secara langsung melaksanakan peninjauan ke lapangan. Hal tersebut untuk
mengetahui sekaligus peninjauan langsung kegiatan pembangunan yang telah
terlaksana serta yang sedang dilaksanakan oleh Pemdes Sari mekar.
Begitu pula Team monitoring dan evaluasi pengelolaan
keuangan desa, melaksanakan monitoring di Desa Pemaron. Team Monev diterima
langsung oleh Perbekel Desa Pemaron Putu Merta Yasa. Hal yang senada
disampaikan oleh Camat Buleleng. Beliau berharap pengelolaan keuangan Desa
dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan regulasi serta dokumen perencanaan
yang terdiri dari RPJM Desa, RKP Desa dan
APBDesa, Penatausahaan yang terdiri dari BKU, Buku Pajak,Rekon,Daftar
Realisasi dan dokumen SPJ sampai bulan April 2023, serta laporan PMK dan
Realisasi Per Sumber Dana.
Melalui monev ini,
diharapkan mampu merefresh kembali ingatan pengelola keuangan desa agar
selalu melaksanakan pengelokaan keuangan yang berprinsip disiplin, tertib
anggaran, akuntabel dan partisipatif. Monev ini dilaksanakan sesuai dengan
fungsi kecamatan dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa berdasarkan
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.