Kepala Seksi Pemerintahan Gede Susena, S.E, bersama Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Buleleng Amin Rois S.Hut, Seijin Camat Buleleng Senin pagi(12/12), menghadiri undangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng perihal rapat evaluasi pendataan penduduk non permanen.
Rapat Evaluasi Pendataan Penduduk Non Permanen dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, yang dipimpin oleh Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Buleleng Drs Dewa Ketut Mudita, didampingi Ka. Bid. Pemanfaatan Data & Inovasi Pelayanan Dra I Gusti Ayu Sri Prayatni, MAP.
Secara Teknis, Ka. Bid. Pemanfaatan Data & Inovasi Pelayanan Gusti Ayu Sri Prayatni memaparkan terkait Pendaftaran Penduduk Non Permanen. Disampaikan dalam rapat, rapat evaluasi pendataan penduduk non Permanen ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Permendagri 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015. Hal ini bertujuan untuk menertibakan penduduk non permanen yang ada di wilayah Kecamatan Masing-masing Se-Kabupaten Buleleng.
Dijelaskan pula dalam rapat, untuk pendataan penduduk non permanen diharapakan menggunakan form F.1- 15, serta akan di data melalui aplikasi baru untuk mendata penduduk non permanen. Hadir dalam rapat Para Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan Sat Pol PP Kecamatan Buleleng dari 9 Kecamatan Se-Kabupaten Buleleng.