Pemerintah Kecamatan Buleleng melalui Seksi
Pemerintahan, Kamis(23/11), melaksanakan rapat pembinaan sekaligus evaluasi Pengelolaan
Keuangan Desa dari 12 Desa Se-Kecamatan Buleleng, bertempat di aula Ruang Rapat
Kantor Camat Buleleng.
Rapat dipimpin sekaligus di buka oleh Kepala
Seksi Pemerintahan Gede Susena, S.E, mewakili Camat Buleleng, dimana mengundang
para Sekretaris Desa besama Bendahara Desa dan satu orang PKA Desa.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Pemerintahan
dalam sambutannya menyampaikan terkait regulasi yang mengatur tetang
pengelolaan keuangan Desa, serta menanyakan langsung terakit serapan anggaran
yang sudah terealisasi. Lebih lanjut materi doisampaikan oleh Staf Fungsional
Umum Kecamatan Buleleng Seksi Pemerintahan I Made Sudiada, S.Sos. Adapun
rangkuman materi yang dibahas dalam rapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Semua
desa telah menetapkan Ranpedes RKP menjadi Perdes RKP Tahun Anggaran 2024
paling lambat tanggal 31 Oktober 2024;
2. Efektifitas
pengelolaan aset desa baik secara tertib anggaran dan secara hukum ;
3.
Sosialisasi Permendesa PDTT nomor 7
Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024,
dan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan.