(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Selasa Sore, Tim Yustisi Sasar 1 Desa Dan 1 Kelurahan Dalam Penegakan Perbub Nomor 41 Tahun 2020

Admin buleleng | 09 Februari 2021 | 162 kali

Setelah pelaksanaan Prokes penegakan Perbub 41 tahun 2020 dilaksanakan di pagi hari, Tim gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng Selasa Sore (09/02) Pukul 16.30 s/d 18.00 wita, kembali melaksanakan edukasi dan penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di wilayah Kecamatan Buleleng.

Kali ini penegakan Perbub sekaligus edukasi dilaksanakan di Jln Ahmad Yani, Jalan Laksamana depan pompa bensin Desa Baktiseraga dan di Jalan Sudirman, Kelurahan Banyuasri. Dengan melibatkan TIN/Polri dan Sat Pol PP Kecamatan Buleleng Tim secara langsung menuju lokasi dan selama pelaksanaan giat, Tim yustisi masih temukan masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan(Prokes) sebanyak 1(satu) orang. Terhadap 1(satu) orang pelanggar tersebut dikenakan denda dengan Surat Pernyataan.

Diharapkan dengan terus melaksanakan edukasi serta penegakan Perbub 41 tahun 2020, masyarakat semakin sadar tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan, demi memutus mata rantai penularan Virus Covid19 di kalangan masyarakat untuk kepentingan bersama.