Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng senin pagi (18/1), dimulai pukul,08.00 s/d 10.00 Wita kembali melaksanakan rahasia penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Desa Jinengdalem.
Penegakan Perbup 41 Tahun 2020, melibatkan Personil yang terdiri dari pihak TNI sebanyak 5 orang, Sat Pol PP Kabupaten Buleleng 3 Orang, BPBD 1 Orang, Sat Pol PP Kecamatan sebanyak 8 orang, serta Pecalang 2 orang.
Selama pelaksanaan giat, masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah (membawa masker tetapi tidak dipakai/tidak memakai masker) sebanyak 9 orang warga.
Terhadap 9 orang warga pelanggar prokes, 2 (dua) orang dikenakan denda di tempat, 5 (lima) orang membuat surat pernyataan dan 2 orang warga di berikan teguran sekaligus pembinaan untuk selalu menerapkan Prokes (4 M) diantaranya memakai masker, mencuci tangan di air mengalir, menjaga jarak fisik dan menghindari kerumunan.
Pelaksanakan Penegakan Perbup 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan, hal ini untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, diharapkan masyarakat mengikuti arahan maupun peraturan tentang Protokol Kesehatan (Prokes) dari Tim gugus cepat penanganan Covid 19 Kabupaten maupun Kecamatan, salah satunya wajib memakai masker saat beraktifitas ke luar rumah.