Buleleng, Senin 27 Oktober 2025 — Kasubag Perencanaan Kecamatan Buleleng, I Nengah Sukenasa, S.Sos, atas seijin Camat Buleleng menghadiri undangan Rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng tentang Nilai Sewa, Indikator Penilaian Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Sosialisasi Inovasi Siwasda (Sistem Informasi Sewa Aset Daerah).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Buleleng, dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Kabid Pengelolaan BMD, yang didampingi oleh Kasubid Analisa dan Penatausahaan.
Acara diawali dengan pemaparan dari Kasubid Analisa dan Penatausahaan yang menjelaskan tentang Indikator Penilaian Aset (IPA). Dalam paparannya, dijelaskan bahwa tujuan dari IPA adalah untuk menilai tingkat kualitas dan kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Materi berikutnya disampaikan oleh Kabid Pengelolaan BMD yang memaparkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penghitungan Besaran Sewa Barang Milik Daerah. Dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan Inovasi Siwasda, yaitu sistem informasi berbasis digital yang dirancang untuk mendukung transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses penyewaan aset daerah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memahami dan menerapkan regulasi terbaru terkait pengelolaan aset, sehingga pengelolaan Barang Milik Daerah dapat lebih optimal dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng.