(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Monitoring dan Evaluasi Awal Ranperdes tentang APBDesa tahun 2021 di Desa Baktiseraga

Admin buleleng | 16 Desember 2020 | 145 kali

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 21 Tahun 2019 bab IV pasal 77 poin 2 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, melalui Seksi Pemerintahan Kantor Camat Buleleng menyelenggarakan rapat Monitoring dan Evaluasi Awal RAPBDesa tahun 2021 bertempat di Aula ruang rapat Kantor Desa Baktiseraga, Rabu (16/12).
 
Pembinaan hari ini diikuti 4 (empat) Desa dari 12 Desa se_kecamatan Buleleng. Dari 4 Desa tersebut diantaranya Desa Baktiseraga, Desa Sarimekar, Desa Nagasepaha dan Desa Petandakan.
Rapat di buka langsung oleh Perbekel Desa Baktiseraga, Gst.Putu Armada, Ak, selaku tuan rumah. Beliau menyampaikan selamat datang di Desa Baktiseraga kepada Camat Buleleng yang telah hadir secara langsung dalam pertemuan hari ini.Gst. Armada, selaku Perbekel sangat mengapresiasi diselenggarakan evaluasi bersama tentang RAPBDesa tahun 2021.
 
"kami selaku Perbekel Desa Baktiseraga, serta selaku tuan rumah, sangat mendukung apa yang menjadi trobosan di dalam mengkoordinir Desa dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa RAPBDesa tahun 2021" Ucapnya.
 
Diakhir sambutanya beliau berpesan, agar desa senantiasa bersinergi kepada Kecamatan di dalam menyamakan persepsi target prioritas penggunaan dana desa 2021 sesuai dengan Permendes 13 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa dengan tetap mengacu pada hasil musdes RKPDesa.
 
Camat Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka, S.IP menyampaikan dalam sambutanya, sangat mengapresiasi Perbekel Desa Baktiseraga sudah menyambut dengan baik selaku tuan rumah dalam pertemuan hari ini. Serta mengapresiasi dimana kemajuan Desa Baktiseraga sangatlah Pesat terutama di bidang pendataan Penduduk dengan menggunakan sistem aplikasi.
 
Dalam acara monotoring kali ini, Camat Buleleng berharap dan menghimbau, didalam penyusunan RAPBDesa tahun 2021 tetap mengacu dengan regulasi yang terbaru. Penggunaan dana desa 2021 sesuai dengan Permendes 13 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa dengan tetap mengacu pada hasil musdes RKP Desa.
 
" Kami berharap hasil pertemuan ini bisa menjadi pedoman, serta mengetahui kendala-kendala yang menjadi hambatan di dalam penyusunan RAPBDesa tahun 2021. Dari hasil monev bersama hari ini, akan mendapatkan catatan kajian dalam penyusunan tersebut" Ucap Camat Buleleng.
 
Lebih lanjut, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pemaparan APBDesa langsung oleh Sekretaria Desa Baktiseraga di dalam aplikasi Siskeudes.