Tim gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng Senin pagi(22/3) kembali melaksanakan edukasi sekaligus Penegakan Perbub 41 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan. Kali ini Tim Prokes Kecamatan melaksanakan edukasi serta penegakan Perbup No 41 Tahun 2020 di Wilayah Desa Baktiseraga dan Wilayah Kelurahan Kampung Anyar tepatnya di Jln merak/Jln patimura Singaraja, dimulai pukul 09.30 sampai dengan Pukul 10.30 Wita.
Dalam pelaksanaan Yustisi kali ini melibatkan anggota Personel Polri sebanyak 11 Orang, dan Anggota Sat Pol PP Kecamatan Buleleng sebanyak 5 Orang, berkeliling mobile di wilayah Kecamatan Buleleng wilayah perkotaan.
Selama pelaksanaan giat dilaksanakan, Tim yustisi menemukan 3(Tiga)orang masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. 3 orang warga pelanggar dikenakan sanksi denda dengan Surat Pernyataan.