Buleleng, Senin 28 Juli 2025 — Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Kecamatan Buleleng, Putu Tegeh Koriadi, S.E., M.Si, didampingi Staf Pelayanan Administrasi Terpadu, mengikuti kegiatan Technical Meeting Lomba Reels Antikorupsi pada Pelayanan Publik Prima secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng ini bertujuan untuk memperkuat komitmen aparatur pemerintah dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Dalam arahannya, panitia penyelenggara menyampaikan bahwa lomba ini memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain:
1. Meningkatkan kesadaran seluruh aparatur SKPD terhadap pentingnya pelayanan publik yang bebas korupsi.
2. Mendorong kreativitas dan partisipasi aktif pegawai dalam menyuarakan nilai-nilai integritas dan antikorupsi.
3. Menumbuhkan semangat kompetisi positif antar SKPD.
4. Membangun citra positif pemerintah daerah di mata masyarakat.
5. Memperluas jangkauan pesan antikorupsi melalui media digital.
Lomba ini bersifat inklusif, di mana peserta dapat berasal dari individu maupun kelompok tanpa batas minimum jumlah anggota. Pendaftaran dan pengiriman karya video dilakukan mulai tanggal 28 Juli 2024 hingga 8 Agustus 2025, melalui link resmi yang telah disediakan oleh panitia.
Adapun ketentuan umum lomba yang wajib diperhatikan oleh seluruh peserta adalah sebagai berikut:
- Setiap SKPD wajib mengirimkan satu video reels untuk dilombakan.
- Video harus diunggah di akun Instagram resmi perangkat daerah dengan mencantumkan hashtag #antikorupsi.
- Akun Instagram peserta wajib melakukan kolaborasi dengan akun Instagram @itd_buleleng dan menandai akun resmi KPK.
- Konten video harus menyampaikan pesan antisuap, antigratifikasi, dan antinepotisme, tanpa mengandung unsur SARA, pornografi, maupun kekerasan.
- Kualitas video minimal 720p, berdurasi maksimal 180 detik (3 menit).
- Video harus merupakan karya orisinal, bebas dari pelanggaran hak cipta (musik/gambar), serta wajib menggunakan bumper video resmi.
- Peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi, dan keputusan juri bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
Setelah sesi pemaparan teknis, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait teknis pembuatan video Reels yang sesuai ketentuan. Penekanan juga diberikan pada format video portrait (vertikal), penggunaan bahasa daerah diperbolehkan dengan tambahan subtitle Bahasa Indonesia, serta pemanfaatan video original yang dapat dipotong (cut off) sesuai keperluan narasi serta batas akhir pengumpulan dan unggahan video lomba ini ditetapkan pada Senin, 12 Agustus 2025 pukul 16.00 WITA.