Kamis, (23/2), Kepala Seksi Trantib
dan Pol PP Kecamatan Buleleng menghadiri sekaligus mewakili Camat Buleleng
serangkaian rapat koordinasi Tim pemantauan perkembangan politik Kabupaten
Buleleng Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Kantor Badan Kesbang Pol kabupaten
Buleleng.
Rapat dibuka oleh Kaban
kesbangpol Kabupaten Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP di dampingi
Kepala Bidang Pengembangan Budaya Politik (Ketut Simbayasa, S.Sos.M.A.P)
membahas latar belakang Pembentukan Tim Pemantauan Perkembangan Politik Sesuai
Permendagri No.61 Tahun 2011, Tentang Pedoman Pemantauan Pelaporan dan Evaluasi
Perkembangan Politik di Daerah serta sesuai dengan keputusan bupati buleleng
nomor 100.3.3.2/16/HK/2023.
Rapat ini bertujuan
Mengkoordinasikan perkembangan situasi politik di Daerah seperti pelaksanaan
Pemilu, Pilkada, Pilkel dan situasi politik lainnya serta ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat. Adapun yang dibahas dalam Rakor menyampaikan isu tentang
perkembangan situasi politik di Kabupaten Buleleng diantaranya:
1. Pemasangan billboard di
seputaran kantor KPU
2. Pemasangan atribut parpol yang
kurang memenuhi persyaratan dalam perbup 51 tahun 2007
3. Sengketa tanah di batu ampar,
desa pejarakan, Kec. Gerokgak
4. Pendaftaran tanah sistematis
lengkap (PTSL) Desa Pengastulan, Kec. Seririt
5. Netralitas petugas
penyelenggara pemilu di kecamatan, desa/kelurahan
6. Antisipasi gejolak situasi dan
kondisi masyarakat di daerah menjelang pemilu serentak tahun 2024
Selanjutnya masing anggota tim
dapat melaporkan secara bulanan terkait situasi perkembangan politik di wilayah
masing-masing.
Turut Hadir dalam kegiatan rapat
Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Kominfosanti, Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kasatpol PP, Bagian Pemerintahan,
Bagian Hukum, Camat Sukasada, Camat Sawan, Camat Kubutambahan, Camat Banjar,
Camat Seririt, Camat Tejakula, Camat Busungbiu, Camat Gerokgak.