Bertempat di Kelurahan Kampung Bugis, Plt. Lurah Kampung Bugis bersama Kaling dan RT serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas melaksanakan Pemantuan dan Pendataan Penduduk Non Permanen, sesuai dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, jumat,(16/5).
Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng beserta Anggota ikut serta dalam pendampingan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kelurahan Kampung Bugis.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi Kependudukan di wilayah Kabupaten Buleleng, khsusnya Kelurahan Kampung Bugis.
Adapun jumlah penduduk non permanen yang terdata pada giat malam ini sebanyak 17 orang, dengan rincian: Laki-laki 12 Orang dan Perempuan 5 orang
Para PNP yang terjaring dalam pendataan diarahkan untuk segera melakukan pendaftaran secara online melalui pengisian Formulir F.4-01, sesuai dengan ketentuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng.
Kegiatan dimulai dari pukul 19.30 s/d 21.00 wita, giat berjalan dengan tertib, dan aman terkendali.
Turut hadir dalam kegiatan ini para Kepala Lingkungan (Kaling), Babinsa, serta Bhabinkamtibmas, linmas kelurahan kp.bugis yang turut serta dalam pengawasan dan pendampingan di lapangan. Diharapkan, kolaborasi lintas sektor ini mampu menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan berbasis data kependudukan yang valid.