Edukasi sekaligus penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan, hari ini, Selasa(16/3) tim gabungan menyasar 5 Desa dan 1 Kelurahan Wilayah bagian barat Kecamatan Buleleng.
Wilayah yang disasar meliputi, Desa Kalibukbuk, Desa Anturan, Desa Tukadmungga, Desa Pemaron, Desa Bhaktiseraga, dan Kelurahan Banyuasri, dimana Giat dimulai Pukul. 09.00 s/d 10.30 wita. Dalam pelaksanaan Yustisi kali ini melibatkan anggota Personel Polri sebanyak 10 Orang, dan Anggota Sat Pol PP Kecamatan Buleleng sebanyak 5 Orang, dengan berkeliling mobile di wilayah Kecamatan Buleleng Bagian Barat. Selama pelaksanaan giat dilaksanakan, Tim yustisi menemukan 2(Dua) masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. 2(Dua) orang pelanggar dikenakan sanksi denda dengan Surat Pernyataan.