(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Tim Yustisi Prokes Kecamatan Buleleng Laksanakan Edukasi serta Penegakan Perbub 41 Tahun 2020

Admin buleleng | 20 April 2021 | 152 kali

Selasa pagi, (20/4) Pukul 09.00 s/d 10.30 wita, Tim Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Kecamatan Buleleng kembali laksanakan edukasi sekaligus penegakan Peraturan upati Nomor 41 Tahun 2020 tentang penegakan peraturan disiplin Protokol Kesehatan.

 

Kali ini Tim Prokes yang terdiri dari 5 Orang anggota Polri dari anggota Polsek Kota Singaraja, dan 7 orang anggota Sat Pol PP Kecamatan Buleleng di koordinir langsung oleh Kasi Linmas Trantib Kecamatan Buleleng, Amin Rois, S.Hut,  melaksanakan edukasi secara mobile di wilayah Kelurahan Kaliuntu dimulai dari Jalan Dewi Sartika Utara sampai Jalan Jatayu.

 

Selama pelaksanaan yustsisi, masih ditemukan 2 dua orang warga masyarakat melanggar Protokol Kesehatan dengan tidak memakai masker saat baraktifitas di luar rumah. 2 orang warga tersebut dikenakan surat penyataan serta pembinaan oleh Tim yustisi.