Serangkaian tahapan pemilihan Umum Tahun 2024, serta
bedasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan
atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan
Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Umum dan System Informasi Data
Pemilih, dan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang
Pedoman Teknis Daftar Pemilih dalam negeri
pada peneyelnggaraan pemilihan umum,
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Buleleng Senin (5/6), kembali menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir Tingkat Kecamatan Buleleng pada
Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Aula Ruang rapat Kantor Camat Buleleng.
Camat Buleleng I Made Dwi Adnyana, S.STP, M.AP menghadiri acara dimaksud, serta tampak hadir para undangan lainnya yang dihadiri oleh Komisioner KPU yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana, bersama Bawaslu Kabupaten Buleleng, perwakilan Danramil Buleleng, Panwaslu Kecamatan Buleleng, PPK Kecamatan Buleleng dan Anggota, Sekretariat PPK, Ketua PPS Se-Kecamatan Buleleng, serta mengudang delegasi partai politik tingkat kecamatan buleleng.
Rapat pleno dibuka oleh Ketua PPK Kecamatan Buleleng Gede Agus Tryo Arisnawan, dengan diawali menyanyikan lagu Indonesia raya dilanjutkan dengan doa serta menyanyikan lagu jingle Pemilu 2024. Acara dilanjutkan pembacaan hasil Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPSHP) Akhir oleh Anggota PPK bidang data.
Adapun hasil dalam rapat pleno terbuka tingkat kecamatan buleleng, dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutahiran (DPSHP) pemilihan Umum Tahun 2024, yakni telah disepakati DAFTAR Pemilih Hasil Pemutahiran Hasil Perbaikan Pemilu Tahun 2024, sekaligus telah dituangkan dalam penandatanganan Berita Acara (BA) sekaligus diserahkan oleh masing-masing delegasi partai politik tingkat Kecamatan.