(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Kasubag Perencanaan Kecamatan Buleleng Hadiri FGD Sosialisasi Perpres No. 46 Tahun 2025

Admin buleleng | 16 Juli 2025 | 26 kali

Rabu, 16 Juli 2025 – Bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Kasubag Perencanaan Kecamatan Buleleng I Nengah Sukenasa, S.Sos., mewakili Camat Buleleng menghadiri undangan Focus Group Discussion (FGD) terkait Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Acara FGD ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Turut mendampingi, Pejabat Fungsional Ahli Madya UKPBJ Kabupaten Buleleng, Putu Setyawati, S.T., M.T., yang sekaligus menjadi moderator dalam sesi diskusi.

Sebagai narasumber utama, hadir I Made Sudarsana, S.E., M.H., CCD., CCMS., CPSp., CPOf., yang memberikan penjelasan mendalam mengenai substansi perubahan dalam Perpres No. 46 Tahun 2025. Sosialisasi ini difokuskan pada penguatan pemahaman seluruh peserta terhadap kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Pengguna Anggaran (PA), serta dinamika pelaksanaan pengadaan pasca-ditetapkannya regulasi terbaru tersebut.

Perpres No. 46 Tahun 2025 dinilai penting sebagai upaya penyempurnaan tata kelola pengadaan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan nasional, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pengadaan di instansi pemerintah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah, termasuk Kecamatan Buleleng, dapat memahami dan menerapkan ketentuan terbaru secara tepat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, guna mendukung efektivitas dan akuntabilitas belanja pemerintah.