Buleleng - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan penertiban baliho dan spanduk di wilayah Kota Singaraja, Kecamatan Buleleng, pada Rabu (1/4/2026) pukul 08.00 WITA. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame serta surat terkait penertiban reklame serentak.
Penertiban melibatkan Satpol PP Kecamatan Buleleng bersama personel Kodim Buleleng, dipimpin oleh Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Buleleng. Petugas menyisir sejumlah titik untuk menurunkan baliho dan spanduk yang tidak berizin, dipasang di lokasi terlarang, atau telah habis masa tayangnya.
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan menciptakan ketertiban umum, menjaga keindahan, serta meningkatkan keselamatan lingkungan.
Secara penertiban berlangsung aman, tertib, dan lancar. Diharapkan kegiatan serupa dapat dilakukan berkelanjutan (PPID Kec. Buleleng, 01/4/2026).