(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Sidak Duktang PNP Hari ini Sasar Kelurahan Kaliuntu dan Kelurahan Banyuasri

Admin buleleng | 18 April 2024 | 360 kali

Memasuki hari ke-3 (tiga),  Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng kembali melaksanakan Pemantuan dan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di wilayah Kecamatan Buleleng. Pemantuan dan Pendataan Penduduk Non Permanen dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.

Giat hari ini Bertempat di Kelurahan Kaliuntu dan Kelurahan Banyuasri, Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng yang dikoordinir oleh Kasi Trantib dan Pol PP bersama Anggota, kembali ikut serta dalam melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) penduduk pendatang (duktang) Penduduk Non Permanen (PNP) di 2 Kelurahan tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi Kependudukan di wilayah  Kabupaten Buleleng. Selain itu, bertujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa/kelurahan khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Adapun jumlah penduduk non permanen yang terdata diantaranya Kelurahan Kaliuntu sebanyak 69 orang dan Kelurahan Banyuasri sebanyak 15 orang. PNP yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.