Memasuki hari
ke-3 (tiga), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng kembali
melaksanakan Pemantuan dan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di wilayah
Kecamatan Buleleng. Pemantuan dan Pendataan Penduduk Non Permanen dilaksanakan sesuai
dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Non
Permanen.
Giat hari ini
Bertempat di Kelurahan Kaliuntu dan Kelurahan Banyuasri, Satuan Polisi Pamong
Praja Kecamatan Buleleng yang dikoordinir oleh Kasi Trantib dan Pol PP bersama
Anggota, kembali ikut serta dalam melaksanakan inspeksi mendadak (sidak)
penduduk pendatang (duktang) Penduduk Non Permanen (PNP) di 2 Kelurahan
tersebut.
Kegiatan ini
dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi Kependudukan di wilayah Kabupaten Buleleng. Selain itu, bertujuan
diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan
seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa/kelurahan khususnya dapat
mengantisipasi dengan cepat.
Penduduk
nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang
tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing
yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Adapun jumlah penduduk non permanen yang
terdata diantaranya Kelurahan Kaliuntu sebanyak 69 orang dan Kelurahan
Banyuasri sebanyak 15 orang. PNP yang terdata sudah langsung diarahkan
mendaftar secara online.