Tak hentinya Tim Yustisi Kecamatan Buleleng melaksanakan edukasi serta Penegakan Perbub Nomor 41 Tahun 2020. Hal ini dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran warga masyarakat tentang pentingnya mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) demi kebaikan bersama, dalam memutus mata rantai penularan Virus Covid19 di Kabupaten Buleleng pada khususnya dengan cara 3 M.
Hari ini minggu pagi (07/02), Tim gabungan yustisi Kecamatan Buleleng melibatkan TNI sebanyak 3 orang Personel, Polri sebanyak 6 Personel dan Sat Pol PP Kecamatan Buleleng sebanyak 6 orang menyasar 1 kelurahan dan 2 Desa.
Dari 1 Kelurahan dan 2 Desa tersebut yaitu Kelurahan Banyuasri dilaksanakan di jalan Ahmad Yani depan perumahan weda purana dan di terminal Cargo, dan Desa Pemaron giat dilakukan di depan kantor desa pemaron, serta di desa Baktiseraga giat dilaksanakan di depan Kantor Samsat.
Giat dimulai dari pukul. 09.00 s/d 10.30 Wita. Selama pelaksanaan giat, Tim gabungan yustisi masih temukan masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) sebanyak 2 (dua) orang. Terhadap 2 (dua) orang pelanggar tersebut dikenakan denda dengan Surat Pernyataan.