Buleleng, 6 Mei 2025 –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Buleleng bersama Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kabupaten Buleleng, dan jajaran aparat desa melaksanakan kegiatan pendampingan dalam pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di dua desa wilayah Kecamatan Buleleng, yaitu Desa Tukadmungga dan Desa Pemaron dengan menyasar rumah-rumah kos dan rumah kontrakan.
Kegiatan pendataan dimulai pukul 09.00 WITA di Desa Tukadmungga dan dilanjutkan di Desa Pemaron pada pukul 13.00 WITA hingga selesai. Hasil pendataan mencatat sebanyak 18 orang di Desa Tukadmungga, yang terdiri dari 8 laki-laki dan 10 perempuan. Sementara itu, di Desa Pemaron terdata 17 orang, terdiri dari 5 laki-laki dan 12 perempuan.
Menariknya, setelah proses pendataan, para penduduk non permanen langsung diarahkan untuk melakukan pendaftaran secara online melalui pengisian Formulir F.4-01. Langkah ini merupakan bagian dari sistem resmi yang diterapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam membangun database kependudukan yang akurat dan mutakhir.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi kependudukan serta upaya preventif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, khususnya di wilayah desa pemaron dan desa tukadmungga.
Dengan pendataan yang terstruktur, diharapkan kehadiran penduduk non permanen dapat terpantau dengan baik dan memberikan dampak positif terhadap perencanaan pembangunan daerah serta pelayanan publik di masa depan.