(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Pendataan Penduduk Non Permanen di Desa Jinengdalem

Admin buleleng | 23 September 2025 | 220 kali

Selasa, 23 September 2025, bertempat di Desa Jinengdalem, Anggota Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng ikut serta melaksanakan pendampingan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.

Sidak Duktang Penduduk Non Permanen kali dialaksanakan di desa jinengdalem dan sesuai dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen dan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi Kependudukan di wilayah Kabupaten Buleleng, khsusnya Desa Jinengdalem.

Sebelum pendataan PNP dimulai, Tim Sidak melaksanakan rapat terlebih dahulu yang dipimpin oleh Perbekel Desa Jinengdalem, sekaligus menyampaikan permalasahan kependuduk di Desa jinengdalem Khusunya bagi Penduduk Non Permanen.

Adapun jumlah penduduk non permanen yang terdata pada giat sidak PNP hari ini sebanyak 12 orang, dengan rincian sebagai berikut: Laki-laki : 10 Orang dan Perempuan : 2 orang

Kegiatan dimulai dari pukul 09.30 s/d 11.30 wita, dan giat berjalan dengan tertib, aman terkendali. Tampak hadir ikut serta dalam Pendataan PNP diantaranya Anggota Sat Pol PP Kabupaten Buleleng dan perangkat Desa Jinengdalem yakni Para Kadus sekaligus mengkoordinir pelaksanaan Pendataan PNP.