Bertempat di Aula Ruang Rapat
Kantor Camat Buleleng. Melalui Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng Senin(24/7),
menyelenggarakan sosialisasi tetang batas Desa/Kelurahan wilayah Kecamatan
Buleleng.
Rapat dibuka oleh Kepala Seksi
Pemerintahan Kecamatan Buleleng, dalam hal ini diwakili Staf Fungsional Umum
Seksi Pemerintahan I Made Sudiada, S.Sos., Seijin Camat Buleleng, dengan menghadirkan
narasumber dari Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, yang
dihadiri oleh Ketut Gede Mahendra, SH.
Dalam sosialisasi, Ketut Gede Mahendra,menjelaskan terkait Penetapan dan Penegasan batas Desa/Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Buleleng. Dimana dalam penetapan, diharapkan lebih pada kesepakatan yang dilaksanakan antar desa tanpa harus turun ke lapangan dengan peta rupa bumi dengan tetap mengedepankan melalui musyawarah antar desa untuk mencapai kesepakatan dan disusun dengan Berita acara.
Selain itu dalam penegasan, diharapkan
dapat melalui Data Facial dengan menentukan titik koordinat yang didapat
melalui proses pelacakan titik koordinat, sehingga peran perangkat desa sangat
penting dituangkan dalam Berita Cara Penegasan Batas proses ini berlanjut
sampai proses disusunnya Peraturan Bupati tentang Batas Desa.
Untuk diketahui, wilayah kecamatan
buleleng baru 3 (tiga) desa yang diterbitkan dalam Perbup, diantaranya Desa Sari
mekar, Desa Anturan dan Desa Tukadmungga. Dijelaskan pula terkait dengan prosedur
penegasan Batas Desa. Adapun tahapan-tahapan diantaranya, melaksanakan sosialisasi,
pelacakan batas, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas, dan pembuatan peta batas.