Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 dan diturunkan menjadi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021, tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 yang mana diberlakukan pada hari sabtu 3 Juli sampai 20 Juli 2021, Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Jumat malam (2/7) serentak melaksanakan sosialisasi di kalangan masyarakat wilayahnya Masing-masing.
Sosialisasi serentak Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan diturunkan menjadi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021, dilaksanakan sesuai arahan Camat Buleleng, yang mana Lurah dan Perbekel dihimbau untuk melaksanakan dan mensosialisasikan terkait berberlakuan PPKM darurat sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021.
Dalam SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tertuang tentang pembatasan kegiatan warung makan, tempat angkringan atau toko modern menutup kegiatannya sampai dengan pada pukul 20.00 wita. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buleleng. Sosialisasi dipimpin langsung oleh masing-masing Lurah dan Perbekel didampingi Babhinkamtibmas dan Babinsa Wilayah Masing-masing.