(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Sat Pol PP Kecamatan Buleleng Kembali Laksanakan Sosialisasi Sekaligus Memasang Spanduk Perpres No 14 Tahun 2021 di 6 Kelurahan Wilayah Kecamatan Buleleng

Admin buleleng | 24 Juni 2021 | 278 kali

Tidak hentinya Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng Seijin Camat Buleleng, terus melaksanakan sosialisasi ajakan”Ayo Ikuti Vaksinasi Covid-19 ”dikalangan masyarakat. Tidak hanya mensosialisasikan Perpres No 14 Tahun 2021, Sat Pol PP Kecamatan Buleleng yang dikoordinir dan di Pimpin oleh Kasi Linmas Trantib Amin Rois, S.Hut, juga memasang Spanduk ajakan tersebut bersama Pemerintah kelurahan di sejumlah titik kawasan umum.

 

Kali ini Satpol PP Kecamatan Buleleng memasang Spanduk Perpres No 14 Tahun 2021 di 6 Kelurahan wilayah perkotaan Kecamatan Buleleng. 6 Kelurahan tersebut diantaranya: Kelurahan Kampung Bugis, Kelurahan Kampung Kajanan, Kelurahan Kampung Baru, Penarukan, Kelurahan Banyuning dan Kelurahan Kampung Singaraja, Kamis (24/6).

 

Diharapkan dengan disosialisasikannya Perpres No 14 Tahun 2021, masyarakat Kabupaten Buleleng khusunya Kecamatan Buleleng terdiri dari 29 Desa/kelurahan, bagi masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vasinasi mengikuti arahan dari Pemerintah.

 

Dimana telah tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 ( COVID-19), tertuang pada Pasal 13 A, ayat (4). Dimana  setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksinasi COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19, dapat dikenakan Sanksi administratif berupa,  Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, Penundaan atau penghentian Layanan administrasi Pemerintah dan /atau denda.