Buleleng – Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait tata cara pembayaran katalog elektronik (e-Katalog) versi 6, bendahara Ketut Ari Setiawini bersama staf bendahara Kecamatan Buleleng, Desak Yanti dan Nana, mengikuti kegiatan sosialisasi yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom, Rabu (30/04).
Acara dimulai pukul 10.00 WITA dan dibuka langsung oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dengan menghadirkan narasumber Komang Putra dari Biro Pengadaan Provinsi Bali.
Dalam sosialisasi tersebut, dibahas secara rinci mekanisme pembayaran e-Katalog V6. Dijelaskan bahwa metode pembayaran terbagi menjadi dua, yakni Langsung (LS) dan Uang Persediaan (GU), yang kini difasilitasi melalui sistem pembayaran berbasis Kode Bayar.
Selain itu, Komang Putra juga menegaskan bahwa batas waktu pembayaran maksimal adalah 30 hari setelah barang diterima. Namun, khusus bagi bendahara, terdapat ketentuan waktu harian—pembayaran harus dilakukan sebelum pukul 12.00 siang. Apabila melewati batas waktu tersebut, dana akan dialihkan terlebih dahulu ke rekening Telkom, dan proses selanjutnya akan dilakukan oleh Telkom kepada penyedia sesuai urutan antrean.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu para pengelola keuangan di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya Kecamatan Buleleng, agar lebih tertib dan efisien dalam proses pengadaan barang melalui sistem e-Katalog terbaru.