Anggota Satuan Polisi Pamong
Praja Kecamatan Buleleng Jumat pagi (4/11), ikut serta terlibat melaksanakan
giat Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di wilayah Kelurahan
Banyuasri.
Giat sidak penduduk pendatang penduduk non permanen
dilaksanakan bersama aparat Kelurahan Banyuasri, tampak hadir Para Kaling,
Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Linmas Kelurahan Banyuasri. Wilayah yang disasar
kali ini yakni di Perumahan di linkungan Jalak Putih serta adapun hasil dalam giat
Sidak duktang didapatkan 14 warga penduduk pendatang yang tidak dapat
menunjukkan/ memiliki Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD). Terhadap penduduk
pendatang yang terjaring, langsung diarahkan untuk segera membuat Surat
Keterangan Lapor Diri (SKLD) atau mengisi mengisi Formulir F-1.15 sesuai Permendagri
70 Tahun 2022, Tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen sebagai pengganti
Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 14 Tahun 2015.
Sidak Duktang penduduk non
permanen dilaksanakan untuk mendata warga duktang, yang tinggal di wilayah Kelurahan Bnyuasri.
Memastikan penduduk non permanen tersebut melaporkan diri di Kantor Lurah dalam
penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD).