(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Tim Yustisi Prokes Kecamatan Buleleng Laksanakan Edukasi di 3 Kelurahan Sekaligus

Admin buleleng | 16 Februari 2021 | 134 kali

Dimulai pukul 09.00 s/d 10.30 Wita, Tim gabungan yustisi Protokol Kesehatan Kecamatan Buleleng melibatkan TNI/Polri serta Sat Pol PP Kabupaten dan Sat Pol PP Kecamatan Buleleng selasa pagi (16/2) melaksanakan edukasi sekaligus penegakan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di 3 Kelurahan wilayah Kecamatan Buleleng.

Dari 3 Kelurahan yang di sasar diantaranya, Kelurahan Banyuasri, Kelurahan Banjar Tegal, dan kelurahan Kaliuntu. Pelaksanaan Yustisi kali ini dilaksanakan secara mobile dengan berkeliling di wilayah Kelurahan dari ke tiga wilayah Kelurahan tersebut.

Personel yang terlibat dalam giat hari ini terdiri dari TNI 2 Orang Personel, Polri 7 Orang Personel, Sat Pol PP Kabupaten Buleleng 9 Orang, dan Sat Pol PP kecamatan Buleleng 5 Orang, yang dipimpin langsung oleh Kasi Linmas Trantib Kecamatan Buleleng, Amin Rois, S.Hut.

Selama pelaksanaan giat yustisi,  masih ditemukan 2 (dua) masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. 1 (satu) orang pelanggar tidak menggunakan masker dikenakan sanksi dengan Surat Pernyataan dan 1 (satu) orang dikenakan sanksi ditempat. Diharapkan dengan dilaksanakan edukasi, serta penegakan Perbub No 41 Tahun 2020 berkelanjutan, masyarakat bisa taat terhadap Prokes terutama memakai Masker saat beraktiftas di luar rumah, serta mengikuti Prokes 3 M.